Penyalahgunaan Wewenang Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di UPTD Puskesmas Ella Hilir Tahun 2023, Kadinkes Kabupaten Melawi Harus Transparan

Bidiknusantara.com. Melawi, Kalbar.  Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di UPTD Puskesmas Ella Hilir tahun 2023 terus berkembang. Berdasarkan informasi yang diperoleh Awak Media yang tergabung di DPW IWOI Provinsi Kalimantan Barat, beberapa orang yang terkait dengan dana BOK tahun 2023 di UPTD Puskesmas Ella Hilir, termasuk Kasubbag TU dan bendahara puskesmas, telah diidentifikasi. Namun, identitas mereka saat ini masih dirahasiakan sebagai saksi,dalam keterangan nya untuk kepentingan pengembangan penyelidikan lebih lanjut. Kamis,(23/05/2024).

Selain itu, terdapat kemungkinan 10 (sepuluh) kepala puskesmas lainnya di Kabupaten Melawi juga akan diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (KAJATI KALBAR), juga untuk di mintai keterangan nya.

 

Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam penggunaan dana BOK yang disalurkan oleh pemerintah Republik Indonesia kepada dinas kesehatan provinsi, dinas kesehatan kabupaten/kota dan Puskesmas di seluruh Indonesia, salah satunya di Kabupaten Melawi sebesar “Rp.10.790.523.000” (sepuluh milyar tujuh ratus sembilan puluh juta lima ratus dua puluh tiga ribu rupiah). Untuk 11 (sebelas) puskesmas kecamatan yang ada di kabupaten Melawi yaitu sebagai berikut  ;

(1). UPTD Puskesmas Pemuar. (2).UPTD Puskesmas Nanga Pinoh. (3). UPTD Puskesmas Ella Hilir. (4). UPTD Puskesmas Menukung. (5). UPTD Puskesmas sayan. (6). UPTD Puskesmas Kota Baru. (7). UPTD Puskesmas Sokan. (8). UPTD Puskesmas Manding. (9). UPTD Puskesmas Manggala. (10).UPTD Puskesmas Tiong Keranji. (11). UPTD Puskesmas Ulak Muid.

Total ada 11 (sebelas)., Puskesmas yang mendapatkan Dana BOK tahun 2023 dari Pemerintah Republik Indonesia, untuk Dinas Kesehatan, Sesuai dengan program daftar pengucuran dana Bok UPTD Rincian Dana Alokasi Khusus Nonfisik Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota., Tahun Anggaran 2023, di kabupaten Melawi provinsi Kalimantan Barat.

Terkait dana Bok UPTD Kabupaten Melawi, khusus nya di Kecamatan Ella Hilir, yang saat ini sedang viral, Di duga dilakukan oleh Kepala Puskesmas Ella Hilir, bernama Oka J. Murdani dalam Penyalahgunaan Wewenang nya, Terkait Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) UPTD Puskesmas Ella Hilir tahun 2023.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Melawi juga diminta untuk memberikan keterangan terkait aliran dana tersebut dan memastikan transparansi dalam penggunaannya. Pihak Dinas Kesehatan diharapkan dapat menjelaskan kepada publik, terutama masyarakat Kabupaten Melawi, mengenai penggunaan dana BOK UPTD tahun 2023 yang bertujuan meningkatkan layanan kesehatan.

Investigasi yang dilakukan Teman-teman Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Provinsi Kalimantan Barat, terkait Dugaan penyalahgunaan wewenang Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang dilakukan oleh jajarannya di UPTD Puskesmas Ella Hilir tahun 2023. Sudah menyiapkan bukti pendukung.

Aparat Penegakan Hukum, KAJATI KALBAR sudah seharusnya untuk memastikan terkait dana publik digunakan sesuai dengan peruntukannya dan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan wewenang. Masyarakat juga diminta berpartisipasi aktif dalam mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan dalam penggunaan dana kesehatan. Transparansi dan akuntabilitas dari pihak terkait sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan layanan kesehatan yang optimal di wilayah tersebut.

“Ditempat terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Provinsi Kalimantan Barat, Syafarudin Delvin, S.H., menyatakan ketidak mungkinan seorang Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Melawi, Plt. Kepala Dinas Ahmad Darmawan, S.Kp., tidak mengetahui penyalahgunaan wewenang Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang dilakukan oleh jajarannya di UPTD Puskesmas Ella Hilir tahun 2023. Menurutnya, tindakan tersebut sudah terindikasi di duga bila adanya ada penyimpangan terkait dana BOK tersebut.

Syafarudin menegaskan bahwa Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Melawi seharusnya bertanggung jawab atas kejadian ini. “Sudah seharusnya Kadis Kesehatan Kabupaten Melawi mengambil tindakan tegas terhadap penyalahgunaan dana yang terjadi di bawah pengawasannya,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa indikasi yang di duga penyalahgunaan wewenang ini harus segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang untuk memastikan dana BOK digunakan sesuai dengan peruntukannya dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.” Ungkapnya.

Pewarta: Redaksi.